Polri Luncurkan Layanan Call Center 110
Layanan call center 110 kembali diaktifkan Polri. Melalui call center polisi tersebut, masyarakat bisa menelepon 24 jam untuk pengaduan mulai dari kecelakaan hingga kriminal. Lantas, seperti apa tindaklanjutnya?
Berbelanja di toko sepatu bayi bukan berarti tanpa ancaman tindak kriminal. Bagi Anda yang ingin melaporkan segala bentuk tindak kriminal atau kecelakaan, kini bisa menghubungi call center 110.
"Kami mencoba memaksimalkan dengan yang ada ini. Ditampung ke call center kemudian disampaikan ke polres-polres. Masyarakat gratis jika telepon ke 110," UJAR Wakil Kepala Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Nanan Sukarna.
Sebelumnya memang telah ada nomor layanan 110 dan 112. Tetapi sempat tidak aktif dan kini kembali diaktifkan untuk mempercepat tindakan polisi atas laporan masyarakat. Layanan ini berlaku untuk seluruh Indonesia.
Pusat pelayanan Polri 110 langsung dihubungkan dengan semua polres, polresta, polda, Puskodalops Polri, serta piket polisi perairan dan udara (khusus untuk antisipasi perompakan di laut) di seluruh Indonesia.
Setiap telepon yang masuk akan terekam pada sistem komputer dan ditindaklanjuti. Target Polri sendiri ialah telah tiba di lokasi 5-10 menit usai laporan. Polri juga menghimbau jangan menyalahgunakan layanan tersebut sebab ada sanksi tegas.

0 komentar:
Posting Komentar